SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut meminta KPU transparan
dalam melakukan seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2020.

“KPU Kabupaten/ Kota harus tranparan serta memberikan akses secara luas kepada Panwascam untuk melakukan tugas pengawasan,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Minggu (19/1/2020).

Pangellu juga mengimbau jajarannya Panwascam untuk melaporkan jika ada KPU Kabupaten/Kota yang tidak transparan dan tak memberikan akses pengawasan. “Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/ Kota harus serius melakukan pengawasan rekrutmen PPK,” jelasnya.

Bahkan Panwascam wajib mengkroscek nama-nama yang akan mendaftar dan melakukan pengawasan melekat. Seperti mengecek rekam jejak dan periode calon PPK sebagaimana juknis yang dikeluarkan KPU. Termasuk mengawasi jangan sampai ada suami istri yang terlibat jadi penyelenggara.(mrc)